“Ilmu merupakan perbendaharaan, kuncinya adalah bertanya, karena itu bertanyalah kalian, semoga Allah melimpahkan rahmat kepada kalian.”
(riwayat Abu Na’im Al Sayid Ahmad Al-Hasyimi: Syarah Mukhtaarul Ahaadiits. Cetakan ke 4, Sinar Baru, Bandung, 2001, hal 602)

Formulir PTM RS. Bina Sehat Bandung
Bertanya adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Tindakan Medis (PTM) atau Informed Consent. Bertanya harus dilakukan sebelum biopsi karena pengobatan harus dilakukan sesaat sesudah diagnosa KPD dipastikan. Dengan kata lain biopsi tidak diperlukan malah menambah penjalaran kanker, bila rencana pengobatan belum ataupun tidak disetujui.
Yang perlu ditanyakan oleh pasien KPD adalah:
- Sejauh manakah ekstensi KPD yang di derita saat ini? Pertanyaan ini sudah dijawab dalam bab Diagnosa dan Skrining.
- Apakah rencana pengobatan untuk penyakit ini?
- Apakah tujuan dari rencana itu?
- Bagaimanakah keberhasilan rencana ini?
- Apakah sifat dan penyulit setiap modalitas pengobatan itu?
- Sanggupkah tubuh saya menjalani pengobatan ini?
- Bagaimana bila rencana pengobatan ini tidak dilakukan?




0 Responses
Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.