Skip to content


Toleransi Islam

Bismillahirrahmanirrahim.

Inilah jaminan yang telah diberikan oleh hamba Allah Umar Amirulmumini kepada pihak Aelia: Jaminan keselamatan untuk jiwa dan harta mereka, untuk gereja-gereja dan salib-salib mereka, bagi yang sakit dan yang sehat dan bagi kelompok agama yang lain. Gereja-gereja mereka tidak boleh ditempati atau dirobohkan, tak boleh ada yang dikurangi papun dari dalamnya atau yang berada dilingkungannya, baik salib mereka atau harta benda mereka atau mengganggu siapapun dari mereka. Mereka tak boleh dipaksa dalam hal agama mereka atau mengganggu siapapun dari mereka …

Segala apa yang ada dalam surat perjanjian ini, merupakan janji dengan Allah, dengan jaminan Rasul-Nya, para khalifah dan jaminan orang-orang beriman, kala mereka sudah membayar jizyah yang menjadi kewajiban mereka.

Ditandatangani oleh Umar dan disaksikan oleh Khalid bin Walid, Amr bin As, Abdur-Rahman bin Auf dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan.

Lebih kurang satu setengah milenium yang lalu, toleransi Islam sudah tertulis dalam surat jaminan ini. Kebebasan beragama dan keamanan atas harta diberikan sesudah membayar pajak.

Umar Ibnu Khattab ra adalah khalifah kedua sesudah Abu Bakar. Ia adalah penakluk, negarawan, pembaharu, pembuat hukum dan pemimpin spiritual sekaligus. Ghirahnya adalah kesederhanaan, kewajiban tanpa pilih kasih dan integritas yang tak dapat dibengkokkan.

Tanpa tekanan yang berarti dan mungkin tidak diperlukan, surat ini dibuat sendiri oleh Umar bin Khattab ra, penguasa tiga benua sesaat sebelum menerima penyerahan kota Jerusalem dan disaksikan oleh empat Jenderal Islam yang terkemuka dimasanya.

Toleransi Islam didasari oleh etika berupa penerimaan terhadap yang tampak sampai ketidaklayakannya terungkap. Firman-Nya,

“Turunlah kamu dari surga itu; karena kamu tidak sepatutnya menyombongkan diri di dalamnya…” (Al A’raf: 13)

Iblis ditolerir Allah swt untuk tinggal di surga sampai ia memperlihatkan ketidaklayakannya. Atau sebaliknya seperti firman-Nya,

“Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…” (Al An’am: 119)

Dari berbagai hadits, toleransi juga diberikan untuk tidak berpuasa sunat di tiga hari besar agama yaitu Jumat, Islam; Sabtu, Yahudi; dan Minggu.

Dari Abdullah bin Busr, dari saudara perempuannya bernama as-Shama’, bahwasanya Rasulullah saw., telah bersabda,

“Janganlah kamu shaum pada hari Sabtu kecuali shaum yang telah diwajibkan atas kamu…”

Kepustakaan ada pada penulis.

Posted in Panutan.

Tagged with .


0 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.