Dapatkah merubah pengobatan adalah suatu pertanyaan yang hak dan dapat menyelamatkan pasien dari tindakan yang mubazir.
Y, berusia 64 tahun dirawat di suatu rumah sakit dengan suatu penyakit yang belum tegak diagnosanya. Menurut X (anaknya) , ia tidak bisa jalan dan makan sehingga selalu terbaring di tempat tidur dan diberikan makanan lewat infus; ia sudah dirawat selama dua mingguan; dari pemeriksaan ditemukan trombosit menurun, tumor di hati, pembesaran kelenjar getah bening di sepanjang usus, limpa membesar, dlsb.
X datang ke tempat praktek saya untuk menanyakan pendapat mengenai biopsi hati dengan bantuan imaging yang diperlukan bagi diagnosa.
Memang kelihatannya tidak ada yang salah karena biopsi penting untuk menegakkan diagnosa apakah tumor di hati itu suatu kanker primer, kanker sekunder atau bukan kanker. Apalagi biopsi hati adalah tindakan yang relatif aman.
Dalam proses pengambilan keputusan untuk melakukan operasi terdapat tiga pilar yaitu indikasi, indikasi kontra dan persyaratan. Indikasi adalah alasan untuk melakukan operasi; indikasi kontra, alamat untuk tidak melakukannya; dan persyaratan, kondisi yang memungkinkannya. Apakah akan melakukannya segera atau berencana ditentukan oleh: adanya indikasi, tidak adanya indikasi kontra dan syaratnya terpenuhi.
Pengambilan keputusan untuk biopsi terlihat berjalan dengan seharusnya bila diagnosa yang merupakan tujuan biopsi bermanfaat untuk pengobatan pasien. Dengan kata lain, seandainya hasil yang diperoleh adalah kanker primer atau sekunder, kemoterapi dan atau radiasi dapat digunakan. Hal ini tidak mungkin segera dilakukan karena angka Karnofsky Y = 20% atau pasien sangat sakit, memerlukan perawatan rumah sakit dan terapi suportif.
Alm Prof Djamaluddin selalu mengatakan bahwa pemeriksaan yang tidak akan merubah pengobatan adalah mubazir.
Dilema ini selalu muncul dalam praktek kedokteran sebagai konsekuensi dari terpadunya sains kedokteran, pure science; dan terapannya, applied science. Pellegrino [i] menyatakan bahwa Sains Kedokteran baik dasar atau klinik hanya menjadi Ilmu Kedokteran bila digunakan untuk promosi sehat ataupun pengobatan.
Melakukan biopsi untuk menegakkan diagnosa tidak salah dalam pure science tetapi untuk Y dapat dipertanyakan dalam manfaat terhadap pengobatannya.
Hal ini pun pernah ditulis dengan cara lain oleh Ibn Al-Qaiyim Al Jauziah dalam Al -Tibb al Nabawiya (Pengobatan Menurut Petunjuk Nabi). Butir ke 15 dari 20 langkah seorang dokter muslim ia menulis.[ii]
Dokter meneliti apakah penyakitnya dapat di obati atau tidak. Jika menyadari bahwa dia tidak mampu mengobati penyakitnya, janganlah melakukannya. Ini untuk menghemat waktu dan menjaga reputasi serta menghindarkan dirinya dari menjadi korban keserakahannya sendiri yang seolah-olah mampu menyembuhkan penyakit padahal yang tidak dapat disembuhkan. Jika penyakitnya mungkin disembuhkan, maka dokter memeriksa kalau-kalau penyakit tersebut dapat disembuhkan secara keseluruhan, atau sedikitnya dibuat lebih ringan. Jika dokter tersebut menyadari bahwa dia tidak dapat menyembuhkan penyakit itu, maka dia sebaiknya meneliti cara-cara untuk mencegah semakin memburuknya penyakit tersebut. Dalam keadaan ini, pengobatan harus ditujukan untuk maksud itu, untuk meningkatkan kekuatan tubuh dan menghentikan semakin parahnya penyakit.
Prinsip yang ditulis di abad ke 14 ini dikenal dunia onkologi sekarang sebagai pengobatan kuratif dan paliatif.
Paliatif, bila dokter tersebut menyadari bahwa dia tidak dapat menyembuhkan penyakit dan pengobatan harus ditujukan untuk meningkatkan kekuatan tubuh dan menghentikan semakin parahnya penyakit. Kuratif, bila penyakitnya mungkin disembuhkan.
Maka jawab saya, “Tanyakan kepada dokternya apakah biopsi itu dapat merubah pengobatan?”
X bertanya, “ Kenapa begitu Dok?”
Saya meneruskan. “Tanyakan kepada dokternya apakah kalau ganas dapat diberikan kemoterapi atau radiasi?”
X bertanya lagi, “ Kenapa begitu Dok?”
Saya menatap mukanya dengan iba. ”Mungkin beliau tidak tahan dengan kemoterapi.”




Assalamualaikum Wr.Wb.
Saya bertanya atas penyakit istri saya yang telah operasi tumar payudara dan pengambilan kelenjar getah bening di ketiak, terhadap proses pasca operasi yaitu Penyinaran radioterapi, apakah bisa tidak penyinaran , jawabannya bukan alternatip tapi bikin surat. Bagaimana cara yang baik bertanyanya dan bagaimana kiranya jawaban Dokter yang baik untuk pertanyaa saya itu Dokter.
Terima KAsih
Sofwani
Mbak Sofwani makasih atas kunjungan dan pertanyaannya. Saya kurang mengerti akan hubungan alternatif dan surat. Saya coba menjawab pertanyaann bagaimana bertanya kepada dokter. Pertama harus diketahui bahwa bertanya itu adalah hak pasien dan wajib dijawab oleh dokter. Jadi bertanya saja, seadanya, dan kalau jawabannya tidak memuaskan yah Mbak harus pindah dokter.