Mahal kali dokter itu!
Memang kebanyakan pasien mengira bahwa semua uang yang dibayarkannya itu adalah untuk dokter. Malah Jakarta Post 6 November 2003, menyebutkan bahwa biaya mahal itu adalah medical abuse atau pelecehan kedokteran.
Mari kita lihat apa yang harus dibayar oleh pasien.
1. Honorarium dokter yang ditentukan berdasarkan standarisasi Ikatan Dokter Indonesia dan Dinas Kesehatan Daerah, di daerahnya masing-masing, dalam nilai minimal dan maksimal.
Bahwa honorarium dokter tidak sebesar yang diperkirakan terlihat pada kasus Moli (Kompas 8 April 2001). Biaya keseluruhan Rumah Sakit adalah Rp 14,4, juta, termasuk untuk dokternya Rp 7,8 juta. Lazimnya, operasi dengan bius total akan membagi honorarium menjadi ¾ untuk dokter bedah dan ¼ untuk dokter anestesi. Jadi dokter bedah Moli menerima kotor Rp 5, 85 juta dipotong 20% untuk Rumah Sakit (bukan pasien kiriman sendiri) dan pajak 7,5% sehingga yang dibawa pulang adalah Rp 4,3 juta atau +/- sepertiga dari total biaya rumah sakit.
2. Honor perawat yang ditentukan dengan peraturan rumah sakit.
3. Obat yang harganya ditentukan oleh pabrik yang membuat.
Makin baru dipasarkan obat akan bertambah mahal seperti mobil yang harganya ditentukan oleh muda tahunnya.
4.Alat kesehatan (alkes) belum mengenal standarisasi sehingga menyulitkan pengendaliannya.
Alkes yang dipilah berdasarkan penggunaannya apakah untuk sekali pakai atau berulang. Alat sekali pakai, seperti jarum suntik, alat infus, kateter air kemih, benang jahit, cairan untuk laboratorium, pen untuk tulang dlsb, harus dibayar berikut ongkos pemasangannya dan pengawasannya. Tentu saja biayanya sejalan dengan mahal harganya, sulit pemasangannya dan lama pengawasannya.
Alat yang dapat dipakai berulang akan dikenakan sewa. Misalnya, pesawat USG (Ultrasonography), pesawat ronsen, pesawat yang digunakan di kamar bedah, ICU, ICCU dlsb. Sewanya tergantung atas harga beli alat. dan waktu pakainya. Bertambah mahal harganya dan bertambah singkat waktu pakainya, bertambah mahal pula sewanya
5. Kamar dihitung berdasarkan luas kamar, kecanggihan fasilitas baik medis ataupun kenyamanan seperti televisi dan privasinya. Ruang VIP khusus untuk satu orang, mempunyai televisi ataupun telpon lebih mahal dari kelas 3. Ruang ICU dengan alat bantu pernapasan lebih mahal dari ruang biasa.
6. Administrasi sederhana menggunakan kertas. Berbagai form harus dicetak seperti administrasi perawatan, resep dokter, catatan medis pasien, brosur pemasaran, form keuangan dlsb. Mahalnya administrasi terletak pada cara penyimpanannya karena harus disimpan sekurangnya lima tahun. Bila gudang sudah penuh mereka harus menggunakan alat canggih seperti micro film.
Selain secara bersama-sama pasien juga akan dibebankan atas biaya seluruh personil rumah sakit.
7. Pajak yang harus dibayar rumah sakit adalah PPh pasal 21 untuk dokter dan personil, PPN untuk obat, PPh pasal 23 atas sewa ruangan pada pihak ke tiga (pasien), pajak reklame, pajak makanan dan minuman serta pajak parkir. Kecuali PPh 21, semuanya dibebankan pada pasien di dalam tarif yang dilahirkan oleh sistem penunjang. Mereka dihitung berdasarkan unit cost, sesuai dengan harga pasar yang berbeda di setiap daerah, bagi setiap pelayanan medis dan non-medis seperti biaya listrik, telepon, makan dlsb
8. Limbah harus dikelola dengan baik. Penyalahgunaan alat suntik bekas akan menyuburkan penyebaran penyakit Hepatitis B, Hepatitis C, HIV/AID. Limbah tajam dikelola dengan insinerator dan air dengan water treatment (Republika 8 Juli 2003). Semuanya membutuhkan investasi ratusan juta rupiah.
9. Dan lain-lainnya seperti sewa ambulans baik untuk menjemput pasien atau mengambil darah di PMI.




keren tulisannya dok ,> supaya semakin banyak yg tau bahwasannya yg bikin harga prawatan kesehatan tinggi adalah bukan dokter, lha wong rumah sakit tu isinya bukan cuma dokter kok..
sekalian mau tanya dok, pengolahan limbah oleh klinik2 apakah ada aturannya juga? karena nampaknya ditempat praktek teman saya,limbahnya tidak diolah padahal omset klinik tersebut besar..
Mbak Vynn makasih atas kunjungan dan komentarnya. Setiap akan membuat klinik, Dinas Kesehatan selalu meminta AMDAL atau Analisa mengenai dampak lingkungan termasuk prosedur pengolahan limbah.