<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Lima salah persepsi di rumah sakit (1)</title>
	<atom:link href="http://www.suaradokter.com/2008/12/lima-salah-persepsi-di-rumah-sakit-1/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.suaradokter.com/2008/12/lima-salah-persepsi-di-rumah-sakit-1/</link>
	<description>Griya Curhat Sang Dokter</description>
	<lastBuildDate>Fri, 18 May 2012 14:32:34 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator>
	<item>
		<title>Oleh: Dokter Bahar</title>
		<link>http://www.suaradokter.com/2008/12/lima-salah-persepsi-di-rumah-sakit-1/comment-page-1/#comment-135</link>
		<dc:creator>Dokter Bahar</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2008 10:45:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.suaradokter.com/?p=403#comment-135</guid>
		<description>Makasih atas kunjungannya mbak Anisa semoga tidak bosan datang. Medication error yang saya artikan sebagai salah dalam mengobati perlu dipilah atas medical malpraktice (malpraktek dokter) dan medical fallibility (kesalahan kedokteran). Malpraktek dokter adalah error dalam bentuk memberikan obat yang tidak tercatat dalam farmakope (buku index obat yang sudah disetujui untuk digunakan) dan atau melakukan tindakan yang tidak lazim serta belum disepakati oleh dunia kdokteran.  Salah kedokteran adalah error yang terjadi walaupun dokter sudah menuliskan obat yang tercatat dalam farmakope dan atau melakukan tindakan yang lazim dan sudah disepakati dunia. Dengan kata lain yang salah itu adalah ilmunya dan bukan dokternya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Makasih atas kunjungannya mbak Anisa semoga tidak bosan datang. Medication error yang saya artikan sebagai salah dalam mengobati perlu dipilah atas medical malpraktice (malpraktek dokter) dan medical fallibility (kesalahan kedokteran). Malpraktek dokter adalah error dalam bentuk memberikan obat yang tidak tercatat dalam farmakope (buku index obat yang sudah disetujui untuk digunakan) dan atau melakukan tindakan yang tidak lazim serta belum disepakati oleh dunia kdokteran.  Salah kedokteran adalah error yang terjadi walaupun dokter sudah menuliskan obat yang tercatat dalam farmakope dan atau melakukan tindakan yang lazim dan sudah disepakati dunia. Dengan kata lain yang salah itu adalah ilmunya dan bukan dokternya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: anisa</title>
		<link>http://www.suaradokter.com/2008/12/lima-salah-persepsi-di-rumah-sakit-1/comment-page-1/#comment-134</link>
		<dc:creator>anisa</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2008 08:00:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.suaradokter.com/?p=403#comment-134</guid>
		<description>dok saya mau tanya bagaimana sih pendapat dokter tentang medication error misalnya saja di saat menuliskan resep atau melakukan tindakan? trimakasih sebelumnya.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dok saya mau tanya bagaimana sih pendapat dokter tentang medication error misalnya saja di saat menuliskan resep atau melakukan tindakan? trimakasih sebelumnya.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Dokter Bahar</title>
		<link>http://www.suaradokter.com/2008/12/lima-salah-persepsi-di-rumah-sakit-1/comment-page-1/#comment-101</link>
		<dc:creator>Dokter Bahar</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2008 00:22:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.suaradokter.com/?p=403#comment-101</guid>
		<description>Betul Mas itu merupakan masalah legal dalam RS pendidikan. Di George Washington University Medical Center hal itu dicantumkan dalam salah satu clausule Patient&#039;s request for procedure operations and treatment (= informed consent) butir no 7. singkatnya pasien mengetahui bahwa itu rs pendidikan, ia membolehkan residen ikut tapi dibawah supervisi dokternya . Makasih mas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Betul Mas itu merupakan masalah legal dalam RS pendidikan. Di George Washington University Medical Center hal itu dicantumkan dalam salah satu clausule Patient&#8217;s request for procedure operations and treatment (= informed consent) butir no 7. singkatnya pasien mengetahui bahwa itu rs pendidikan, ia membolehkan residen ikut tapi dibawah supervisi dokternya . Makasih mas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: dani</title>
		<link>http://www.suaradokter.com/2008/12/lima-salah-persepsi-di-rumah-sakit-1/comment-page-1/#comment-100</link>
		<dc:creator>dani</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Dec 2008 20:37:18 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.suaradokter.com/?p=403#comment-100</guid>
		<description>utk yg #3, pernah ada pasien yg nanya:&quot;Kl di kelas ini cuman diperiksa dokter yg lg belajar ya, dok?&quot; Maksud pasien itu, residen.. :(</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>utk yg #3, pernah ada pasien yg nanya:&#8221;Kl di kelas ini cuman diperiksa dokter yg lg belajar ya, dok?&#8221; Maksud pasien itu, residen.. <img src='http://www.suaradokter.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> </p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

