Skip to content


Cara biologis pada Kanker payudara

Syarat utama cara biologis yang mengobati dengan pengaturan makanan dan atau minuman adalah tidak adanya gangguan fungsi usus, ginjal dan hati. Selain itu cara ini sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan dokter

Puasa

Puasa adalah tidak melakukan sesuatu yang dibenarkan dalam waktu yang tertentu seperti makan, minum atau melakukan hubungan seksual. Bila menahan makanan boleh dilakukan dimasa jedah kemoterapi dan atau radiasi maka hubungan seksual juga harus ditahan bila tidak dapat mencegah kehamilan.

Menurut Haas, E.M.: Program Nutrisi untuk Puasa. Dalam Athar, S dan Azizi, F (Yahya, A): Bugar & Fit di Bulan Ramadan, Zahra, Jakarta, 2003 hal 120, puasa cara Islam bermanfaat atau Pilek, Flu, Bronkitis, Sakit Kepala, Sembelit, Gangguan Pemcernaan, Diare, Alergi makanan, Alergi lingkungan, Asma, Insomnia, Penyakit-penyakit kulit, Penyempitan pembuluh darah, Penyakit koroner, Angina pectoris, Hipertensi, Diabetes, Demam, Keletihan, Sakit Punggung, Penyakit mental (lsikologis), Kegemukan, Kanker, Epilepsi.

Manfaat terhadap kanker mungkin sebagai pencegahan dari kegemukan yang merupakan suatu faktor resiko.

Obat-obatan

Obat alternatif dapat berupa ramuan modern ataupun tradisional, yang tersedia dalam bentuk pil, kapsul, tablet, tetumbuhan, buah-buahan dlsb.

Saya tidak berkeberatan bila pasien berkeinginan untuk memakan jamu selama usus, hati dan ginjal normal. Jamu adalalah budaya bangsa dan Seno Sastroamidjojo dalam buku Obat asli Indonesia, cetakan ke 5, Dian Rakyat, Jakarta, 1997, hal 1 menyatakan bahwa nenek moyang kita sudah menggunakan jamu sejak 300 tahun yang lalu, walaupun tumbuh-tumbuhan yang menjadi bahannya sudah dikenal sejak 1500 SM sebagai herbal.

Saya juga tidak berkeberatan bila pasien ingin meminum obat alternatif yang diracik sendiri dari tumbuh-tumbuhan dan atau buah-buahan selama usus, hati dan ginjal normal.

Tapi saya berkeberatan bila pasien ingin memimun obat alternatif dalam bentuk siap minum seperti pil, kapsul ataupun tablet, walaupun usus, hati dan ginjal normal. Alasan saya adalah: 1. obat itu dipasarkan tanpa melalui uji obat; 2. mungkin terdiri dari bahan sintetis; 3. pasti memiliki zat pengawet; dan 4 siapa tahu bercampur dengan obat modern.

Uji obat dilakukan dengan prosedur sbb.

Percobaan diawali dengan binatang yang menghasilkan dosis maut, dosis efektif dan indeks terapi.

Dosis maut atau lethal dose (LD). LD50 = 500 mg, berarti dosis (ukuran jumlah obat yang diberikan) 500 mg akan menyebabkan 50 meninggal dari 100 ekor tikus yang diikutkan dalam penelitian.

Dosis yang memberikan kesembuhan disebut dengan dosis efektif atau disingkat dengan ED. ED50 = 100 mg, berarti dosis 100 mg akan menyembuhkan 50 dari 100 ekor tikus.

Manfaat obat diukur dengan therapeutic index atau indeks terapi, yaitu pembagian antara dosis maut dan yang memberikan kesembuhan.. Jadi, indeks terapi = LD50/ED50 atau 500mg/100mg atau 5 mg.

Sesudah yakin aman dan diketahui manfaatnya, barulah dilakukan uji klinis dengan manusia . Uji klinis pada manusia dilakukan bertahap. Kemananan dosis ditentukan oleh penelitian dengan 2.050 orang. Manfaat, dengan 100.200 orang, dengan plasebo atau obat yang disamarkan (untuk menghindarkan unsur subjektif). Layak dan aman untuk masyarakat dengan 500 orang. Sesudah melewati tahap ini, ia masih harus melewati uji manfaat bahan penambahnya, terutama dalam keawetan penyimpanannya. (Goth,A.: Medical Pharmacology, Moby, Saint Louis, 1974 p 42-44))

Karena itulah dokter tidak mengetahui mudaratnya.

Bahan sintetis dan zat pengawet. Permintaan besar-besaran akan obat membuat persediannya tidak mencukupi. Karena itu obat dibuat secara sintetis yaitu dengan membuat sendiri zat aktifnya di laboratorium. Misalnya suatu obat kemoterapi untuk kanker membutuhkan 10 kg kulit pohon pinus untuk pengobatan seorang pasien. Pemasaran dunia dan dalam jangka waktu yang lama memaksa pemakaian zat pengawet. Sesumgguhnya penggunaan bahan sintetis dan pengawet inilah yang dibidik oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) dalam farmakope, index obat yang sudah dianggap aman untuk digunakan. Buku ini dibuat untuk melindungi pengguna dari maraknya pencurangan penjualan obat yang tidak bermanfaat.

Mengenai obat yang bercampur dengan zat kimia, Media Indonesia 31 Desember 2002, memberitakan bahwa 685 sarana distribusi obat tradisional melakukan pelanggaran dalam menjual obat yang tidak terdaftar ataupun mengandung bahan kimia.

Posted in Alternatif.

Tagged with , , , .


2 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.

  1. titah says

    Karena itulah dokter tidak mengetahui mudaratnya.

    Membaca kalimat itu saya senyum-senyum sendiri dengan perut “mules” karena menahan geli, hihihi….

  2. Dokter Bahar says

    Ya Mbak itulah karma seorang dokter, dikira tahu akan segala obat padahal sebatas yang dipelajari dulu sewaktu sekolah, yang didengar di seminar dan yang dibawa detail man ke tempat praktek. He he he .



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.