Skip to content


PUSENKAM 2: Puasa adalah Universal

Seri Puasa Senin Kamis #2

“Puasa adalah universal.”

Secara umum ia adalah menahan diri dengan sukarela, dari sesuatu yang bisa dinikmati, selama beberapa waktu untuk tujuan tertentu. Sesuatu itu dapat berupa seluruh kenikmatan seperti bertapa ataupun hanya sejemput garam pada penyakit ginjal. Waktunya dapat terus menerus beberapa hari ataupun selang seling. Tujuannya pun beragam seperti: memenuhi tuntutan agama, baik yang bertuhan banyak ataupun satu; sembuh dari penyakit sesuai dengan perintah dokter; memaksakan suatu kehendak politik seperti mogok makan yang dilakukan korban lumpur Sidoarjo; dan lain sebagainya.

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana yang diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Aal-Baqarah: 183).

Puasa umat Islam diatur berdasarkan Al Quran. Ada yang diwajibkan seperti puasa Ramadhan dan kifarat; ataupun disunatkan seperti puasa Senin dan Kamis yang menjadi topik pembicaraan dalam artikel bersambung ini.

Puasa kifarat diwajibkan untuk menebus suatu pelanggaran atas hukum-Nya. Pelanggaran itu antara lain: (1) bercukur sebelum menyembelih korban untuk menyempurnakan haji (2) tidak menyembelih korban saat umrah sebelum haji dimusim haji (Al Baqarah: 196); (3) menangkap binatang buruan darat dalam ihram (Al Ma’idah: 095); (4) membunuh seorang mukmin karena tidak sengaja (An Nisa: 92); (5) mencabut zhihar (menganggap istri sebagai ibu) yang diucapkan (Al Mujadilah: 003-004); dan (6) melanggar sumpah (Al Ma’idah: 089).

Selain puasa kifarat juga wajib melakukan puasa qadha untuk mengganti kewajiban yang tertinggal dalam puasa Ramadhan.

Firman-Nya: “… Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang fakir miskin,…” (Al Baqarah: 184)

Puasa Ramadhan dilakukan untuk satu tujuan yaitu bertakwa (Al Baqarah: 183-184). Mencukupkan bilangan harinya (Al Baqarah: 185) menjadi penting disisi-Nya karena setiap kekurangan harus diganti (Al Baqarah: 184).

Keberhasilan memperoleh takwa memasukkan mereka ke dalam golongan orang-orang yang muttaqin. Ciri-ciri mereka disebutkan dalam beberapa firman-Nya antara lain adalah:

(1) Orang-orang yang menepati janji. Firman-Nya dalam surat: “(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuatnya) dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa; Ali Imran 076;

(2) Membawa kebenaran dan membenarkannya. Firman-Nya, ” Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.”, Az Zumar 033;

(3) Bersegera kepada ampunan Allah swt., Firman-Nya,”Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, Ali Imran 133;

(4) Dan yang menafkahkan hartanya diwaktu lapang ataupun sempit, serta menahan marah dan memaafkan kesalahan orang. Firman-Nya,”(yaitu orang-orang ).yang menafkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” Ali Imran 134.

Maka muttaqin, hasil dari puasa Ramadhan, adalah orang yang yang mengikuti perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya semata karena Allah swt. Firman-Nya,: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” Ali Imran 102. Mereka bersyukur atas rahim-Nya yang membuat hukum itu. Mereka sadar bahwa hukum itulah yang menyelamatkan mereka baik di dunia ataupun di akhirat. Dan sebagai manusia, mereka segera memohon ampunan-Nya tatkala menyadari telah melakukan pelanggaran atas petunjuk-Nya

Posted in Panutan.

Tagged with , , , , .


0 Responses

Stay in touch with the conversation, subscribe to the RSS feed for comments on this post.



Some HTML is OK

or, reply to this post via trackback.