Hak dan kewajiban pasien diatur dengan undang-undang.
Hak pasien tertulis dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Medik (Ditjen Yanmed) Depkes RI No. YM.02.04.3.5.2504
Hak-hak itu adalah:
1. Hak atas informasi.
a. Hak untuk mendapat penjelasan.
b. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
c. Hak mendapat informasi yang meliputi: penyakit yang diderita, tindakan medis yang akan dilakukan, kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya, prognosis, dan perkiraan biaya pengobatan.
2. Hak atas pendapat kedua.
a. Hak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawatnya.
3. Hak atas rahasia kedokteran.
a. Hak untuk mendapatkan isi rekam medis.
b. Hak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data medisnya.
4. Hak untuk memilih ataupun menolak.
a. Hak untuk menolak tindakan medis.
b. Hak untuk memberikan persetujuan tindakan medis .
c. Hak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
d. Hak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
e. Hak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
f. Hak menerima atau menolak bimbingan moril atau spirituil.
g. Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
h. Hak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
5. Hak atas ganti rugi apabila ia dirugikan karena kesalahan atau kealpaan tenaga kesehatan.
6. Hak untuk mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan, standar profesi dan standar prosedur operasional.
a. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
b. Hak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran /kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
c. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
d. Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
e. Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
7. Hak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
Kewajiban pasien tertulis dalam Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.
Kewajiban itu adalah:
1. Kewajiban memberikan informasi yang lengkap dan jujur.
2. Kewajiban untuk mematuhi nasehat dan petunjuk.
3. Kewajiban mematuhi peraturan sarana pelayanan kesehatan tempat ia dirawat.
4. Kewajiban untuk memberi imbalan jasa.
Di rumah sakit, hak dan kewajiban ini menjadi dasar berbagai surat perjanjian. Menandatangani sesudah membaca dan memahaminya, akan menjamin penegakan hak pasien. Namun karena luasnya masalah tidak semua hal dapat ditampung dalam berbagai surat itu.
Hal-hal yang perlu dibicarakan dengan dokter di rumah sakit adalah:
1. Informasi yang meliputi penyakit yang diderita, tindakan medis yang akan dilakukan, penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya, alternatif terapi lainnya dan prognosis. Namun Surat Persetujuan Tindakan Medik (Informed Consent) terlalu pendek untuk memuat hal-hal itu. Hal-hal tersebut harus ditanyakan langsung.
2. Kemungkinan second opinion atau pendapat banding. Sebelumnya perlu diketahui bahwa pendapat banding dapat horizontal atau vertikal. Horizontal bila pendapat banding diminta oleh dokter umum kepada dokter umum. Misalnya pasien tidak puas karena sesudah dua kali menebus resep dokter umum A, nyeri otot belum juga sembuh. Pasien dapat meminta untuk di konsultkan ke dokter umum B. Atau dokter A merasa bahwa dokter B lebih menguasai hingga ia menyarankan pasien untuk memperoleh pendapat banding. Vertikal bila dokter umum memintanya kepada dokter spesialis. Bila nyeri otot itu belum juga sembuh dengan resep dokter B, pasien juga dapat meminta dikirim ke dokter spesialis lain atau dokter B merasa bahwa dokter C yang ahli ortopedi dapat memberinya masukan. Sepengetahuan dokter yang meminta adalah wajib karena dokter yang meminta akan melampirkan data temuannya hingga pasien tidak perlu menjalani pemeriksaan ulang.
3. Adapun hak untuk mendapat pelayanan medis sesuai dengan kebutuhan, standar profesi dan standar prosedur operasional, pelayanan medis yang bermutu dan lain sebagainya tergantung atas kejelian pasien memilih dokter yang berkompeten. Nah, kompetensi itu dapat ditanyakan ke dokter umum.



kok ide kita sama ya dok? teman saya ani sudah menulis hal yang sama untuk rumahkanker, tapi rupanya uploadnya kalah gesit dengan dokter bahar, hehe…
tentang second opinion… apakah hanya boleh dimintakan ke dokter yang bekerja di rumah sakit yang sama dan harus sepengetahuan dokter yang merawat? kalau kita minta pendapat dokter lain di luar rumah sakit itu, diam-diam tanpa sepengetahuan dokter yang merawat (maksudnya biar pendapatnya lebih netral aja), bagaimana?
Second opinion sebenarnya dilakukan oleh dokter untuk meminta pendapat banding bagi kesimpulannya mengenai penyakit pasien. Karena itu ia akan meminta kepada dokter yang ia percayai dan mungkin tidak praktek di rumah sakit tersebut. Maka bila dilakukan tanpa sepengatahuan dokter yang mengobatinya dan hal itu boleh-boleh saja, ia akan diperlakukan sebagai pasien baru dengan resiko pengobatan menjadi tertunda.