Saya tersenyum sendiri ketika melihat tulisan Apakah pasien itu konsumennya dokter?
Sepuluh hari yang lalu keponakan saya mengalami cedera pada jempol kaki karena terjepit fork lift di suatu pusat belanja. Di suatu rumah sakit internasional, biaya yang harus dibayarnya sembilan juta rupiah untuk one day care (perawatan satu hari) atau langsung pulang.
Ketika ia datang untuk minta tolong dicabut benangnya, saya melihat bahwa dengan cedera yang sama (cabut kuku, jahit luka dan pasang spalk) di tempat saya, biayanya maksimal Rp 500.000 dengan anestesi lokal dan 3 juta rupiah dengan narkose (bius umum). Sewaktu di Irian, untuk cedera yang sama, saya mendapat seekor ayam.
Komentar saya di artikel itu adalah bahwa jika dokter berpegang kepada hubungan dokter dan pasien dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), maka kelihatannya pasien itu memang konsumen dokter. Hanya kebanyakan dokter di Indonesia melihat pasien itu sebagai amanah.
Membedakannya susah. Katakanlah Dokter Anu dan Dokter Polan sama-sama mengirim pasien untuk MRI. Dokter Anu sadar bahwa apapun hasil MRI, tidak akan mengubah pengobatan pasien. Ia melihat pasien sebagai konsumen. Dokter Polan sadar bahwa hasil MRI dapat merubah pengobatan. Dokter Polan melihat pasien sebagai amanah.
Salahkah mereka? Kedua dokter itu tidak salah karena MRI terdapat dalam standar prosedur diagnostik penyakit pasien di rumah sakit mereka.
Kata mutiara dari Rudyard Kippling dalam The Ballad of East and West sangat sesuai untuk menjelaskan perbedaan paham itu. Ia mengatakan: ” East is East, and West is West, and never the twain shall meet, Till Earth and Sky stand presently at God’s great Judgment Seat;… (Timur adalah Timur, dan Barat adalah Barat. Keduanya tidak akan pernah sepaham kecuali di hari penghabisan)
Hukum dan kode etik yang berlaku di negara kita adalah warisan dunia Barat.
KUHPer merupakan warisan Belanda. UUHAM ataupun UUPK walaupun ciptaan kita, tapi bersumber pada hukum Barat. KODEKI merupakan modifikasi Kode Etik Dokter Dunia.
Jika kita melihat pada Kodeki, Lampiran Kep. Menkes no 434/SK/X/1983 maka hubungan dokter dan pasien disebut sebagai transaksi terapeutik. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) transaksi sebagai: 1. persetujuan jual beli. 2. pelunasan pembayaran. Dalam transaksi pengobatan pihak penjuak adalah dokter; pembeli, pasien; dan yang diperjualbelikan, pelayanan medis. Dalam KBBI pula, persetujuan adalah suatu perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak.
Menurut KUHPer pasal 1320 , perjanjian sah, bila memenuhi empat persyaratan yaitu: 1. Ada kesepakatan mengikatkan diri 2. Ada kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Ada hal tertentu; dan 4. Ada sebab yang halal. Maka tidak mengherankan bila keponakan itu membayar 9 juta karena itulah kesepakatan pengobatan yang ia tandatangani.
Beruntung masih banyak dokter di Indonesia yang menganggap pasien sebagai titipan dari-Nya untuk diobati. Bagi mereka, kedatangan pasien adalah suatu kehormatan karena mendapat kepercayaan. Inilah yang disebut amanah. KBBI menyebutnya sebagai sesuatu yang dapat dipercayakan (dititipkan) kepada orang lain yang dapat dipercaya. Yang dititipkan adalah jiwa-raganya yang sakit kepada dokter yang dipercayainya. Dilain pihak dokter akan menyanggupinya bila sesuai dengan kompetensinya.
Adanya amanah untuk mengobati bagi dokter bukanlah sepenuhnya diperuntukkan bagi kaum muslimin. Pesan-Nya itu disampaikan oleh Ibrahim as. untuk penganut tiga agama monoteis. Imam Ibn Al-Qaiyim Al Jauziah (penterjemah H.M.A. Saaridinata): Pengobatan Menurut Petunjuk Nabi. Gemagung Ikhitiati, 2002, hal 22 menuliskan dialog antara Ibrahim as dengan Allah SWT., itu sebagai berikut:
“Wahai Tuhanku! Dari manakah asalnya penyakit?”
“Dari Aku.”
“Dari manakah datangnya obat?”
“Dari Aku.”
“Jika demikian, apa peran dokter?” “Dia adalah orang yang aku kirim dan di tangannya terletak penyebab kesembuhan.”.
Namun nikmat menjadi orang yang dikirim untuk dapat mengobati harus dipertanggungjawabkan dunia akhirat.
Firman-Nya, ”… Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.QS Ibrahim : 007
Selain itu amanah disetarakan dengan pengkhiatan atas Allah dan Rasul.
Firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. QS Al Anfal : 027.
Bagaimana dengan honorarium dokter. Hal ini dicontohkan oleh Rasul SAW.
”Muhammad saw dibekam oleh seorang budak milik Bani Bayadhah. Maka Muhammad SAW. memberinya upah dan berbicara dengan majikannya hingga diringankan pajaknya”.(dari Ibnu Abbas ra dalam buku Majelis Tertinggi Urusan Keislaman Mesir: Sunnah-sunnah pilihan. Seluk beluk Penyakit Ketabiban dan Pakaian, Angkasa, Bandung hal. 60.
Bagaimana dengan ganti rugi? Hak inipun diatur dalam Islam.
“Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibn Majah serta Al-Hakim mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Mereka yang berpraktik dalam pengobatan, tetapi tidak berpengetahuan luas dalam profesi ini, maka mereka bertanggung jawab untuk tindakan mereka.” (dari buku Imam Ibn Al-Qaiyim Al Jauziah (penterjemah H.M.A. Saaridinata): Pengobatan Menurut Petunjuk Nabi. Gemagung Ikhitiati, 2002 hal 187.
Bagaimana pula dengan surat perjanjian. Hal itupun wajib dalam hukum Islam.
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar… (QS Al Baqarah : 282)
Maka, apakah menganggap pasien sebagai konsumen atau amanah tidak kasat mata karena tersimpan di dalam hati nurani. Hanya saja sebagai konsumen akan membawa keberuntungan di dunia, sedangkan amanah selain di dunia juga di akhirat.



Saya tersenyum sendiri ketika melihat tulisan “Sewaktu di Irian, untuk cedera yang sama saya mendapat seekor ayam.”
Pasti seekor ayam itu lebih besar nilainya dibanding Rp 500 ribu atau Rp 3 juta yang sekarang ya Dok, kan ada unsur ketulusan yang tak ternilai di dalamnya…
He he he, percaya atau tidak, ayam pak dokter itu berbeda lho, tidak pernah hilang, tidak merepotkan, siang cari makan, malam tidur di pohon di samping rumah dan tiap hari kami makan ayam. Mewah kan.
Hubungan dokter-pasien itu memang hubungan yang unik ya dok… berlandaskan rasa percaya dan saling membutuhkan…
Seorang kawan saya mengatakan hendaknya seperti kapas di dalam air. Lho? Apakah air di dalam kapas atau sebaliknya.
Siapa kapas, siapa airnya dok?
Saya bayangkan bila seember air lalu kita letakkan sejumput kapas. Setelah terserap, maka kapasnya akan tenggelam ke dasar ember.
Hmm… bagaimana maksud perumpamaan itu?
Siapa kapas dan siapa airnya? Ded bila kapas yang tenggelam itu kita angkat dari dalam air timbul dialog. Kata Air, “Akulah yang berada didalam Kapas.” Kata Kapas, “Bukan, akulah yang berada di dalam Air.” Itulah pasien dan dokter. Mereka tidak terpisahkan dalam usaha penyembuhan.